SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mustangin mengatakan daftar penerima bantuan beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) tidak boleh diinterfensi oleh siapa pun, termasuk oleh kepala desa, karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Kades tidak boleh merubah data KPM,” katanya.
Meskipun terdapat beberapa warga yang dianggap tidak layak menerima namun masih menerima, termasuk pula ditemukan warga yang layak mendapatkan rastra tetapi tidak masuk KPM, menurut Mustangin, tetap tidak bisa diotak-atik lagi. “Data penerima Rastra sudah kami serahkan kepada masing-masing desa,” ungkapnya.
Sesuai data yang diterima Pemkab dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pagu rastra di Sumenep 2018 mencapai 12.816 KPM. Jumlah tersebut tersebar di 334 desa dari 27 kecamatan yang secara administrasi berada di wilayah Sumenep. Sedangkan jumlah rastra sebanyak 1.280 ton.
Mulai minggu ini, program rastra akan disalurkan pada penerima manfaat. “Perubahan data KPM itu baru bisa diusulkan bulan Mei dan November melalui musyawarah desa (musdes). Kemudian disampaikan ke Kemensos. Setelah itu, baru bisa dialihkan pada yang lebih layak setelah data perubahan KPM diterima kembali,” terangnya.
Mantan Camat Gapura tersebut menegaskan, selama perubahan daftar KPM belum diterima, maka penyaluran rastra disesuaikan dengan data awal yang telah diserahkan Pemkab melalui kecamatan.
“Bagi desa yang enggan atau menolak perubahan rastra dengan alasan keberatan dengan data KPM, hendaknya menyampaikan surat keberatan ke Kemensos melalui Pemkab,” tukasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)