SAMPANG, koranmadura.com – Panwaskab Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil Ketuga DPRD setempat, Imam Ubaidillah karena diduga melakukan kampanye saat hari kerja di wilayah Kecamatan Banyuates.
Hal ini diungkapkan oleh Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Paswaskab Muzally. Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan pada Kamis, 15 Maret 2018, didasarkan atas temuan Panwascam.
“Hasil temuannya yaitu terlibat kampanye pilkada Sampang di Banyuates. Beliau hadir sekitar pukul 8.00 wib. Pemanggilan ini karena kami sudah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran,” tuturnya, Selasa, 27 Maret 2018.
Lanjut Muhally, usai melakukan pemanggilan, pihaknya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada Ketua DPRD agar apabila hendak berkampanye terlebih dahulu mengajukan izin cuti.
“Kalau kami tidak mengenal hari libur. Yang kami kenal itu hari kalender. Dan surat harus masuk ke KPU dan tembusannya ke kami tiga hari sebelum berkampanye. Kalau anggota DPRD izinnya ke ketua. Nah, kalau ketua sendiri, ya izinnya ke fraksi dan wakil ketua. Tapi yang penting harus ada surat izinnya,” paparnya.
Menurut Muhally, pihaknya tidak membatasi banyaknya surat teguran yang dikeluarkan oleh KPU atas pelanggarannya. Namun pihaknya mengaku akan memberikan sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“KPU yang mengeluarkan surat dan Panwas hanya merekomendasi ke KPU. Bukan panwas yang mengeluarkan surat kepada DPRD,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah enggan mengakui kesalahan yang ditudingkan panwaskab. “Tidak ada panggilan ke saya, cuma ada surat dari panwaskab untuk mengadakan audiensi ke DPRD, tapi masih belum dijawab karena pada Kamis, besok lusa, anggota DPRD masih banyak yang bertugas di luar. Ada apa Panwas panggil saya?” sanggahnya. (MUHLIS/RAH/DIK)