SAMPANG, koranmadura.com – Penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa branding mobil tampaknya masih setengah hati meski telah dinyatakan melanggar dalam PKPU No 4 Tahun 2017.
Tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, Satpol PP, dan Polres Sampang memang pernah melakukan penertiban APK branding mobil pada Rabu, 28 Februari 2018.
Namun, berselang tiga hari pasca pencopotan APK di semua mobil MPU yang dilakukan di terminal Sampang, pada Jumat, 2 Maret kemarin, bermunculan APK branding mobil di wilayah Kota Sampang. Padahal, APK resmi dari KPU masih belum diterbitkan.
Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang, Insiatun mengatakan, penertiban APK sudah dilakukan di seluruh kabupaten. Namun pihaknya tidak mengelak bahwa masih beredar stiker yang ada di mobil MPU di wilayah perkotaan.
“Ini mungkin ada sisa-sisa, hari Rabu kemarin itu masih belum ditertibkan semua karena masih ada mobil MPU yang masih belum keluar. Tapi kami tetap akan tertibkan bertahap. Nanti ada sesi kedua untuk penertiban,” dalihnya.
Pihak mengaku akan tetap melakukan penertiban apabila dinilai melanggar dari ketentuan yang berlaku. “Kami akan tertibkan selama tahapan kampanye habis dan apabila melanggar peraturan KPU. Branding mobil ini kan berbeda dengan APK lainnya, disaat ditertibkan malah nempel lagi,” tuturnya.
Untuk diketahui, tiga paslon Bupati dan wakil Bupati Sampang yang akan berkontestasi di ajang pemilihan kepala daerah serentak 2018, Paslon H. Salmet Junaidi – H. Abdullah Hidayat (Jihad), pasangan H. Hermanto Subaidi – H. Parto (Mantap) dan paslon H. Hisan – KH. Abdullah Mansyur (Hisbullah). (MUHLIS/MK/VEM)