• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Panwaslu Sebut Dua Paslon Pilgub Jatim Berpotensi Lakukan Pelanggaran

Koran Madura by Koran Madura
06/03/2018
in Jawa Timur, Pilkada
Panwaslu Sebut Dua Paslon Pilgub Jatim Berpotensi Lakukan Pelanggaran

Dua Paslon Cagub dan Cawagub Jawa Timur. (Hilda Meilisa Rinanda)

Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, koranmadura.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo menyatakan pasangan gubernur-wakil Gubernur Jatim, baik nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil maupun nomor urut 2 Saifullah Yusuf-Puti berpotensi melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye tatap muka.

“Kalau pelanggaran APK kedua paslon hampir semuanya mempunyai potensi melanggar. Untuk total pelanggaran APK paslon Khofifah-Emil berapa serta paslon Saifullah Yusuf-Puti berapa masih kita rekap di tingkat teman-teman kecamatan,” ucapnya, Selasa, 6 Maret 2018.

Menurut Hadi, dugaan pelanggaran kampanye tatap muka masih tahap wajar. Hadi mencontohkan dugaan pelanggaran yang Khofifah-Emil yang ditemukan Panwascam, saat melakukan silaturahmi ke gereja Mawar Sharon Jalan Raya Sukomanunggal, Rabu, 28 Februari 2018.

“Jadi ada. Saat itu Khofifah di Gereja Mawar Sharon dari hasil investigasi dan berkas-berkas tidak terjadi kampanye di tempat ibadah, tetapi pertemuan dan silaturahmi di sekretariat Sinode Mawar Sharon,” ungkap Hadi.

BacaJuga :

Indriani Yulia Mariska Ajak Warga Waspadai Flu Singapura Lewat Sarasehan Bersama Jurnalis Sumenep

Dukung Program Sekolah Rakyat, Indriani: Harus Terealisasi Maksimal

Video Menu MBG di Pamekasan Viral, DPRD Jatim Minta Penyedia Sesuaikan dengan Cita Rasa Lokal

Kunjungi Korban Puting Beliung di Desa Plakpak, Cabup Ra Baqir Langsung Beri Bantuan

Di sana, lanjut Hadi, tidak ada penyampaian visi-misi dan program. Menurut undang-undang, kampanye adalah penyampaian visi misi dan program serta adanya bahan bahan alat kampanye seperti flayer, spanduk, pamflet, dan kaos. Dengan tidak ditemukan bukti, maka aktivitas yang dinyatakan kampanye gugur.

Sedangkan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, pihaknya tidak menemukan pelanggaran, meski sempat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya ikut dalam kegiatan Cawagub Puti. “Memang Bu Risma melakukan kunjungan di Pasar Tambarejo dan acara ‘mlaku mlaku nang Tunjungan’ terkait hari libur sudah mengajukan cuti jabatan Wali Kota pada Mendagri melalui Gubernur. Dan surat cutinya sudah saya terima sehingga tidak ada masalah,” ujar Hadi.

Selain itu, Hadi mengimbau pejabat yang mengikuti kampanye paslon agar mengajukan cuti jabatan sesuai dengan undang undang. “Kita imbau pada Wali Kota, anggota DPRD yang mau mengikuti kampanye segera memberitahukan ke kami bukti pengajuan cuti minimal seminggu sebelum hari H atau maksimal 3 hari sebelum acara,” ujarnya. (DETIK.com/RAH/DIK)

Tags: pelanggaran kampanyepemasangan apkpilgub jatimpolitik tri rismaharini
Next Post
Puti Blusukan di Pasar Pelabuhan, ini Keluhan Pedagang

Puti Blusukan di Pasar Pelabuhan, ini Keluhan Pedagang

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Gili Raja Kini Nikmati Listrik 12 Jam Sehari

Aktivis Soroti Layanan Cuci Darah Shift 4 di RSUD Pamekasan Dihentikan

Protes Penundaan Pilkades, Massa Gruduk Kantor Kecamatan Jrengik

Penanganan Banjir di Sumenep Harus menyeluruh; dari Hulu hingga Hilir

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi