MAKASSAR, koranmadura.com – Sepasang suami-istri (pasutri) berinisial RA (47) dan SM (46) ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Jumat, 16 Maret 2018, di sebuah hotel di Jl Penghibur, Makassar.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi 2 kg sabu dengan seorang kurir berinisial RI (40). Saat yang sama, RI juga dibekuk polisi.
“Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba seberat 2 kilogram,” kata Kompol Suprianto, Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Makassar, Sabtu, 17 Maret 2018.
Di rumah RA di Kecamatan Mariso, polisi menyita 3 mobil, sepeda motor, dan cincin emas. Disita juga 4 lembar kwitansi pembelian rumah dan pembelian mobil serta 5 ponsel. Barang-barang yang disita diduga terkait dengan penjualan narkoba. “Kami amankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Selain itu ada juga dua sajam berupa parang beserta senjata airsoft gun,” kata Suprianto. (DETIK.com/RAH/DIK)