SAMPANG, koranmadura.com – Seorang perempuan berinisial F, warga Dusun Berek Leke, Desa Gulung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres setempat, Senin, 6 November 2017.
Pelakunya Moh. Hasbi (49), guru PNS di SDN Gubung 3, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang. Perkara ini telah ditangani oleh pihak yang berwenang. Beberapa orang telah dimintai kesaksian.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, 12 Maret 2018, terdakwa dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum, Munarwi.
“Dituntut 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Kalau tidak mengganti denda itu, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan,” tuturnya, Kamis, 15 Maret 2017.
Menurut Munarwi, selama persidangan hingga ke tahap penuntutan, enam saksi dari warga Desa Gulbung dihadirkan. Saksi dari pihak terdakwa juga didatangkan. “Keterangan dari saksi untuk meringankan terdakwa. Menyatakan bahwa korban melakukan hubungan intim bukan atas kehendak terdakwa, melainkan atas keinginan korban. Senin depan ini, akan ada sidang pledoi (pembelaan) untuk kasus pencabulan ini,” ucapnya. (MUHLIS/RAH/DIK)