SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menolak pengajuan izin pengelolaan tambak udang di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Talango, karena keduanya tidak memenuhi syarat. “Dua itu sudah mengajukan izin. Karena tidak memenuhi syarat, kami tolak,” kata Abd Madjid.
Menurut Kepala DPMPTSP Sumenep itu, keduanya telah beroperasi meskipun tanpa mengantongi izin dari pemda. “Untuk yang di Bluto, sudah tidak bisa karena lokasinya berada di tepi pantai, lokasinya hasil reklamasi. Sesuai aturan minimal jarak ke pantai 100 meter. Jadi, sudah tidak bisa,” jelasnya.
Kendati demikian, untuk penertiban, pihaknya memasrahkan kepada petugas penegak perda. “Sialakan ditertibkan. Itu kewenangannya Satpol PP,” tegasnya.
Saat ini, kata Madjid, tambak udang yang mengantongi izin hanya ada enam, yakni tambak udang di Desa Lapa Daya Kecamatan Dungkek, Desa Andulang Kecamatan Gapura, Desa Lombang Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Dasuk, Kecamatan Ambunten, dan tambak udang jenis pembibitan di Kecamatan Batuputih. “Yang lain belum,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)