SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, minta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar mengkaji ulang kebijakan relokasi pendamping desa, karena bersamaan dengan penyusunan anggaran 2018.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Masuni mengatakan permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) ke pihak Kemendes PDTT.
Menurutnya, kebijakan relokasi pendamping desa merupakan kewenangan kementerian dan DPMD Jawa Timur. Pemkab Sumenep tak pernah dilibatkan. “Khawatir, kalau ada pendamping desa baru yang datang ke desa, akibat adanya relokasi, proses penyelesaiannya semakin lama. Makanya, kalau menurut saya, sebaiknya ditinjau ulang,” katanya, Senin, 19 Maret 2018.
Masuni berharap apabila sudah tidak memungkinkan ditinjau ulang, ke depan pemerintah daerah harus dilibatkan ketika ada relokasi pendamping desa lagi. “Minimal pemerintah daerah itu diajak berpikir tentang dampaknya. Kalau ini dipindah, bagaimana dampak dan resikonya,” tegas dia.
Relokasi pendamping desa di Sumenep beberapa waktu lalu menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai SOP dan dinilai dapat menghambat realisasi Dana Desa (DD). (FATHOL ALIF/RAH/DIK)