SAMPANG, koranmadura.com – Vonis 6 tahun penjara terhadap MH (17), terdakwa pembunuhan guru SMAN 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto, belum memuaskan pihak korban. Penasihat hukum guru Budi, Moch Su’eb mengatakan masih mencari celah untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Su’eb mengatakan, pihaknya menemukan bukti baru yang mengindikasikan MH bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur, melainkan sudah masuk kategori dewasa. Menurutnya, berdasarkan keterangan di surat Keterangan Keluraga (KK) diketahui bahwa MH tercatat lahir 13 Maret 2001.
“Kami masih cari bukti-bukti itu, karena kelahirannya tersebut tidak sesuai dengan yang ada di madrasah saat terdakwa menempuh pendidikan. Di madrasah, kami mendapat kabar kelahiran terdakwa itu 13 Maret 2000,” tuturnya, Rabu, 7 Maret 2018.
Apabila kabar tersebut benar, pihaknya akan melakukan PK. “Kalau memang nanti itu tidak sesuai dan benar adanya, itu akan ajukan PK. Dan kami akan cari fakta-fakta itu,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, MH pernah menempuh pendidikan madrasah Darussalam, salah satu pesantren yang ada di Kecamatan Torjun. (MUHLIS/MK/DIK)