SUMENEP, koranmadura.com – Pengadaan kendaraan, baik roda dua maupun empat, untuk kebutuhan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dihentikan untuk sementara waktu.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penertiban Aset, Mohammad Jakfar. Ia menyampaikan, pihaknya sudah minta izin kepada Pemkab Sumenep Sumenep agar dalam jangka waktu satu atau dua tahun ke depan tidak lagi melakukan pengadaan kendaraan berupa mobil dan motor.
“Kecuali kendaraan untuk pelayanan publik. Misalnya mobil ambulance atau mobil pengangkut sampah rusak, itu masih memungkinkan untuk segera diadakan,” katanya, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut pria yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum ini, tim penertiban aset sedang mendata kendaraan di masing-masing OPD. Hal itu untuk memastikan di OPD apa saja yang kelebihan atau kekurangan kendaraan.
“Nanti OPD yang kelebihan kendaraan akan kami berikan kepada yang kurang. Kalau ada yang rusak akan diperbaiki, selama masih memungkinkan,” tambahnya.
Selain bertujuan menata aset Pemkab Sumenep, “moratorium” pengadaan kendaraan dinas itu juga dalam rangka efisiensi anggaran. “Supaya tidak terlalu banyak anggaran yang dikeluarkan untuk sesuatu yang sebenarnya masih bisa diminimalisir,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/DIK)