SUMENEP, koranmadura.com – Pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur enggan mengurus izin. Dengan demikian, tambak udang yang dikelolanya ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Amdal, Dinas Lingkungan Hidup, Sumenep, Farida. Berdasarkan data mayoritas tambak udang yang dikelola oleh masyarakat belum mengantongi izin.
“Kalau secara keseluruhan untuk memastikan usaha tambak yang tidak mengantongi izin tidak tahu. Sebab, kalau ada tambak yang mau ngurus perizinan tahapannya harus melalui perizinan dulu baru DLH mengeluarkan rekom layak atau tidaknya,” katanya.
Menurutnya, sesuai aturan, DLH hanya mengurus pengelolaan lingkungan dan harus punya dokumen lingkungan tergantung jenis usahanya, UPL atau SPPL.
“Untuk kesesuaian tata ruang adalah di Perizinan. Kalau sudah disetujui, baru ke DLH. Sedangkan DLH hanyalah pengelolaan dan hanya memberikan rekom, itu baru ke perizinan untuk diterbitkan izin,” ucapnya. (JUNAIDI/MK/VEM)