SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Muhammad Purwakarta mengatakan pihaknya khawatir dengan perkembangan rokol ilegal di Madura, termasuk di Kabupaten Sumenep, yang setiap tahun mengalami peningkatan.
“Karena kami khawatir dengan perkembangan rokok ilegal di Madura yang setiap tahun mengalami peningkatan. Bahkan dibanding daerah lain, peredaran rokok ilegal di Madura paling tinggi,” katanya.
Karenanya beberapa waktu lalu pihaknya menyelenggarakan sosialisasi masalah cukai, khususnya terkait pemberantasan rokok ilegal, di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Di samping itu, masih menurut Purwanto, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep tahun ini, salah satunya diprioritaskan kepada sosialisasi terkait cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
Dia mengungkapkan, pada tahun ini DBHCHT untuk Sumenep mencapai Rp 33 miliar. “Angka 33 miliar ini untuk Sumenep saja, ya. Itu angka yang menurut saya sangat memadai, salah satunya, untuk pemberantasan rokok ilegal,” ujar dia.
“Kami berharap ke depan peredaran rokok ilegal di Madura, secara umum, bisa berkurang dan kegiatan produksi rokok ilegal tidak ada lagi. Kami juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi,” tambahnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)