SURABAYA, koranmadura.com – Peredaran uang palsu berupa rupiah dan dolar Singapura bernilai miliaran digagalkan di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 916 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 28 lembar dolar Singapura pecahan SG$ 10.000 per lembarnya diamankan oleh petugas.
Tepatnya, 916 lembar uang pecahan Rp 100 ribu tersebut senilai Rp 91,6 juta. Sedangkan 28 lembar dolar Singapura senilai SG$ 10.000 per lembarnya jika dikruskan ke rupiah mencapai Rp 2,5 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada transasi jual beli uang palsu. Dari pengembangan kita berhasil mengamankan 11 tersangka yang memiliki peran masing-masing,” ucapnya, Selasa, 27 Maret 2018.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka, masing-masing Sholehodin Hares (47), pemilik warung di Lamongan, Ridwan Setyawan (43) sebagai makelar berasal dari Jombang, Budi Hartono (32) warga Lamongan, Hafid Sulaiman (55) warga Situbondo, Subagyo (70) warga Situbondo, Kholifatul Wasil (57) warga Jember, Ahmad S (38) warga Jember, Sariyantun (35) bekerja sebagai buruh tani, Moch Djoko Suhedring (50), warga Madiun dan Slamet Riyadi (49), warga Madiun.
Menurut Rudi, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mendapatkan uang palsu dari tangan Slamet Riyadi sebanyak 23 lembar uang palsu dolar Singapura dan dari Kholifatul. “Saat ini kita masih melakukan pendalaman terdahap pelaku pencetak uang palsu tersebut,” kata Rudi Setiawan. (DETIK.com/RAH/DIK)