KORANMADURA.com – Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI asal Bangkalan Madura telah dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.
Zaini merupakan TKI asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia dieksekusi mati pada Minggu, 18 Maret 2019.
Zaini bekerja di Arab Saudi sebagai sopir. Dia ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi yang ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
“Pada tahun 2009, pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini Misrin setelah divonis hukuman mati. Kepada pihak KJRI Jeddah, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah,” tuturnya.
Atas pengakuan Zaini, pada Juli 2009, KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebagai upaya pembebasan atas hukuman mati Zaini. Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati Zaini pada 18 Oktober 2009.
Sepanjang tahun 2011-2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti-bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding dilakukan investigasi ulang atas kasus ini. Namun Zaini tetap harus menjalani penjara hingga menunggu saat eksekusi. Ternyata upaya banding dan mendorong investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengajukan permohonan pengampunan saat datang ke Arab Saudi di September 2015 lalu. Hal ini juga disampaikan saat Raja Salman datang ke Indonesia pada Maret 2017.
Terakhir, pada bulan November 2017 Presiden Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin dan kasus-kasus PRT migran yang terancam hukuman mati. (Detik.com/MK/VEM)