PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Tmur, tidak memasukkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2018.
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Subhan. Menurutnya, keputusan KPU tidak memasukkan TKI ke dalam DPT itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jika TKI masuk dalam DPT, hak suaranya potensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan keuntungan kepada salah satu calon,” kata Mohammad Subhan, Selasa, 13 Maret 2018.
Untuk itu, TKI yang ingin menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi tingkat kabupaten nanti harus pulang kampung, karena hak suara itu tidak bisa diwakili. “Kalau yang bersangkutan ada di luar negeri, harus pulang dulu, karena hak pilihnya tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun,” ucapnya. (RIDWAN/RAH/DIK)