PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), Rabu, 14 Maret 2018. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), hasilnya terungkap ada 33.093 masyarakat Pamekasan yang sudah memenuhi syarat memilih, ternyata belum memiliki karta tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan hasil temuan itu akan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat agar ditindaklanjuti, sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya dalam Pilgub Jatim dan Pilbup Pamekasan tahun ini.
“Kami memperkirakan mereka belum melakukan perekaman sehingga belum terdata di Dispendukcapil, karena biasanya yang sudah melakukan perekaman dapat surat keterangan sebagai pengganti e-KTP,” kata Hamzah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU), lanjut Hamzah, disebutkan bahwa masyarakat yang tidak terdata di Dispendukcapil tidak mempunyai hak memilih.
“Setelah kami lakukan pemutakhiran, total DPS Pilkada Pamekasan sebanyak 715.229, tapi jumlah ini masih cenderung berubah karena masih terus dievaluasi hingga penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” katanya. (ALI SYAHRONI/RAH/VEM)