JAKARTA, koranmadura.com – Pintu gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto sudah tertutup. Ketua Yayasan Supersemar tersebut cacat dan tidak berhak mendapatkan gelar pahlawan.
Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Soeharto tidak memenuhi ketentuan huruf b dan huruf d,” kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu, 21 Maret 2018. Karena tidak memenuhi syarat huruf b dan d, maka pintu gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.
Presiden Soeharto menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Selama itu, ia menyelewengkan dana yayasan. Uang yang seharusnya buat bea siswa sekolah dan pendidikan, malah dibelokkan ke perusahaan swasta dan investasi di berbagai bidang.
“MA menyatakan Soeharto selaku Ketua Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum melalui Yayasan Supersemar,” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel karena menyelewengkan dana yayasan. (Detik.com/MK/DIK)