SUMENEP, koranmadura.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seperti fenomena gunung es. Meski telah banyak yang dipulangkan paksa (deportasi) dari negara tujuannya, bisa jadi di luar negeri masih lebih banyak lagi.
Sesuai data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, sejak tahun 2014 hingga 2017, jumlah PMI ilegal mencapai hampir seribu orang. Jumlah tersebut diketahui setelah mereka dipulangkan paksa dari negara tempat bekerja.
“Jumlah PMI ilegal yang hampir seribu sejak 2014 sampai 2017 itu yang dideportasi. Bisa jadi di luar negeri masih banyak. Saya tidak bisa memprediksi berapa jumlahnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumenep, Moh. Zaini.
Sementara itu, pada periode yang sama, 2014-2017, jumlah PMI asal Sumenep yang berangkat melalui jalur resmi tak sampai 10 persen dari jumlah yang ilegal. Tak sampai 50 orang. Sebagai gambaran, tahun lalu jumlah PMI ilegal sebanyak 120 orang. Sementara yang legal hanya 6 orang.
Sedangkan pada tahun ini, dalam tiga bulan pertama jumlah PMI ilegal yang dideportasi telah mencapai 19 orang. Mereka dipulangkan paksa dari Malaysia.
Baca: 19 PMI Ilegal Asal Sumenep Dideportasi dari Malaysia
Menurut Zaini, daerah kantong PMI ilegal di Sumenep memang di wilayah kepulauan, yaitu di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Di Sapeken juga ada meski tak sebanyak di Arjasa. “Di daratan juga ada. Tapi hanya satu dua orang,” tambah Zaini.
Untuk menekan angka PMI ilegal di Sumenep, dia mengaku telah gencar melakukan sosialisasi. Tahun lalu, sosialisasi telah dilakukan di empat titik, yakni di Kecamatan Rubaru, Dasuk, Guluk-Guluk, dan Ambunten. (FATHOL ALIF/MK/VEM)