SURABAYA, koranmadura.com – Setelah Bareskrim Polri menangkap beberapa orang di sejumlah daerah terkait dengan penyebaran hoax, kini giliran Polda Jatim menangkap empat penyebar berita bohong.
Berita bohong yang mereka produksi dan sebarkan terkait penyerangan ulama dan perusakan tempat ibadah yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Mereka semua membuat pemberitaan di media sosial bahwa kasus penyerangan kiai dan perusakan rumah ibadah ini ulah PKI,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Dari empat orang yang ditangkap, Muhammad Faisal Arifin telah ditahan berafiliasi dengan jaringan Muslim Cyber Army (MCA). Sementara tiga orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan polisi.
Mereka akan dijerat dua UU, yaitu Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dan UU ITE No 19 Tahun 2016. (Detik/MK/VEM)