TANGERANG, koranmadura.com – Enam pelaku penipuan dengan modus undian berhadiah yang mengatasnamakan produk air mineral dibekuk Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi.
Kejahatan ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dua korban, Januari dan Maret 2018. Menurutnya, mereka mengalami penipuan itu setelah menghubungi nomor telpon yang ada dalam kupon tersebut.
“Korban merasa tertipu dengan adanya kupon salah satu produk air mineral yang isinya adalah bahwa yang bersangkutan mendapatkan hadiah kendaraan Daihatsu Sigra,” ujarnya, Selasa, 20 Maret 2018.
Pernyataan dapat hadiah itu membuat korban melakukan kesepakatan dengan pelaku. “Disepakati setor uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku. Dalam waktu yang sudah disepakati, ternyata hadiah tidak ada,” lanjut Harley.
Keenam tersangka ditangkap pada 14 Maret 2018. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalankan penipuan itu selama 1 tahun. “Penyebaran kupon undian ini di sekitar Jabodetabek. Untuk keuntungan yang ada kurang-lebih Rp 60 juta,” imbuhnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mencantumkan nama Ketua KPK Agus Rahardjo hingga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. “Dalam pembicaraan telepon, pelaku mengaku sebagai Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Halim Pagara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi.
Para pelaku juga memajang wajah kedua pejabat itu di brosur yang mereka sebarkan. Dalam brosur tersebut, Halim dan Agus diposisikan sebagai penanggung jawab. “Untuk sejauh ini, kita belum lakukan konfirmasi itu, namun ke depannya bisa saja kita cek. Tapi, kalau sekilas kita lihat ini hanya untuk meyakinkan calon korban,” kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer untuk mencetak kupon, ribuan kupon berhadiah, dan sejumlah buku tabungan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DETIK.com/RAH/DIK)