SUMENEP, koranmadura.com – Setelah dilakukan pemeriksaan, Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan H Nur Kholis sebagai tersangka penadah mobil hasil tindak pidana kejahatan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, saat dikonfirmasi Selasa, 13 Maret 2018.
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kuat, salah satunya bukti surat dan hasil pemeriksaan pada pemilik mobil sejenis AVP yang digadaikan oleh Supenu kepada H Nur Kholis.
“Mobil itu digadaikan Rp 30 juta, kemudian oleh yang bersangkutan (H Nur Kholis) digadaikan lagi seharga Rp 40 juta. Ini kan sudah jelas pidananya,” terang Tego.
Sementara upaya penjemputan paksa dilakukan karena H Nur Kholis tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan penyidik beberapa waktu lalu. “Dipanggail dua kali,” jelasnya.
Lebih lanjut Tego S Marwoto mengatakan, penyidik terus mengembangkan perkara itu. Termasuk yang menggadaikan pertama hingga yang terakhir. Penyidik telah mengantongi semua nama-nama yang terlibat dalam perkara itu. “Pasti kita kembangkan,” tuturnya.
Hanya saja Tego tidak menyebutkan identitas termasuk jumlah yang terlibat dalam kasus tersebut. “(Orangnya) kita lagi kejar,” tegasnya.
Sementara H Nur Kholis dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (JUNAIDI/MK)