SIDOARJO, koranmadura.com – Polresta Sidoarjo mengamankan sebanyak 22 orang pelaku kejahatan narkotika dalam waktu sepekan, 14-20 Maret 2018. Mereka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Kota Udang.
“Semua tersangka ini merupakan pengedar di tiga jaringan yakni jaringan Candi, Krian dan Jabon,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 21 Maret 2018.
Sementara barang bukti yang diamankan sabu seberat 177,96 gram dan 455 gram daun ganja kering.
Tersangka memperoleh barang-barang haram ini dari luar kota Sidoarjo. Katanya, Jaringan Candi mendapatkan paket sabu dari Surabaya, sedangkan jaringan Jabon dari Pasuruan, dan jaringan Krian dari Madura.
“Mereka ini cara mengedarkan dikemas kecil-kecil, kemudian diedarkan di kalangan menengah ke bawah,” tambah Himawan.
Kendati demikian, ketika ditanya apakah Sidoarjo menjadi wilayah transit sabu, Himawan mengaku masih melakukan penyelidikan atas kemungkinan tersebut. (Detik.com/MK/DIK)