SUMENEP, koranmadura.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Romli terkait penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ditunda hingga 2 April 2018.
Penundaan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jumat, 23 Maret 2018 sekitar pukul 09.15 Wib, karena pihak tergugat yakni Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan tak bisa menghadiri persidangan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 April 2018 pukul 9.00 Wib,” ujar majelis hakim Arie Andhika Adi Kresna.
Pantauan koranmadura.com, suasana ruang sidang tampak lengah dan kosong. Romli juga tidak hadir, hanya kuasa hukumnya Syafrawi SH dan Syaiful Bahri.
Kuasa hukum Romli, Syafrawi mengaku tetap menghargai ketidakhadiran termohon. Karena ketidakhadiran tergugat sesuai prosedur hukum. “Kami tetap menghargai, karena ketidakhadiran itu ada surat yang disampaikan tergugat pada Mejelis Hakim,” tegasnya. (JUNAIDI/MK/DIK)