SUMENEP, koranmadura.com – Romli, tersangka kasus pencurian dan penadah barang curian, melalui kuasa hukumnya, Syafrawi Cs, mempraperadilankan Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin, Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Romli Prapradilankan Kapolres Sumenep
Upaya hukum itu ditanggapi Kepolisian Resor Sumenep. Menurut Kasubag Humas Polres setempat, AKP Abd Mukid, pihaknya telah siap menghadapinya. “Yang namanya prapradilan ya harus dihadapi,” ujarnya.
Mukid menegaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak main-main. Dilakukan secara profesional. “Tentunya, penetapan tersangka, penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut Mukid, hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan prapradilan itu. “Nanti tak tanya dulu ke Reskrim,” ucapnya. (JUNAIDI/RAH/DIK)