SUMENEP, koranmadura.com – Pencabutan laporan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan mengakhiri kasus tersebut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pimpunan Cabang (DPC) LAKI Sumenep. Laporan dugaan penyelewengan beras bersubsidi dari tahun 2013 hingga 2017 diantarkan langsung Ketua DPC LAKI Bagus Junaidi, Rabu, 7 Maret 2018.
“Kami tidak gertak sambal, kami benar melaporkan kasus ini ke KPK,” kata Ketua DPC LAKI Sumenep Bagus Junaidi dalam rilisnya.
Menurut LAKI dalam laporannya nomor 03/DPC.LAKI/III/2018, rastra di Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, tidak disalurkan kepada penerima manfaat selama kurang lebih 5 tahun. Bahkan, dari fakta tersebut ditemukan dugaan kerugian sementara sebesar Rp 1.350.000.000.
Bagus mengungungkapkan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh KPK, termasuk apakah ditemukan adanya unsur pidana atau tidak. Jika memang tidak ada, maka kasus tersebut bisa dinyatakan ditutup. “Pasti laporan kami akan ditelaah dan ditindaklanjuti. Kami akan mengawalnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Bagus meyakini kasus tersebut akan masuk ke penyelidikan KPK. Melihat adanya bukti permulaan yang diberikan ke komisi anti rasuah itu dinilai valid. Bahkan, pihaknya juga sudah menghitung kerugian negara. “Dari hasil taksiran kami kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Sudah layak ditangani KPK,” ungkapnya. (JUNAIDI/MK/DIK)