SAMPANG, koranmadura.com – Penggunaan Realisasi Anggaran Dana Hibah sebesar Rp 6,4 miliar dari Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur, berbuntut panjang. Dana sebesar itu diberikan kepada Panwaskab setempat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Imam Ubaidillah menyatakan dana hibah tersebut disetujui oleh pihaknya. “Yang menyetujui adanya dana hibah dari pemkab itu adalah kami. Tapi Panwaskab berdalih dana itu tidak diketahui pihak DPRD. Yang paling parah lagi, tidak bisa menunjukakn SPJ anggaran mulai akhir tahun 2017,” ucapnya usai menggelar rapat tertutup dengan Panwaskab di Kantor DPRD, Rabu, 21 Maret 2018.
Tidak hanya itu, menurut Imam Ubaidillah, pihak panwas juga diduga telah mengubah RAB secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan banggar. Perubahan sepihak oleh panwas itu diketahui berdasarkan draf yang diperolehnya dari Bakesbangpol. “Di dokumen RAB yang ditunjukkan mereka malah sudah berubah dengan yang diberikan Bakesbangpol,” terangnya.
Untuk itu, Lanjut Imam berjanji akan melakukan pemanggilan kepada pihak Bakesbangpol perihal perubahan dokumen tersebut.
Sementara dalam rapat tertutup yang digelar hari ini, dihadiri oleh komisioner panwaskab. Pertemuan kali ini bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang, dipimpin langsung oleh Imam Ubaidillah. Sebelumnya, Panwaskab juga dipanggil oleh banggar, namun waktu itu tak bisa menghormatinya.
Usai pertemuan, Ketua Panwaskab Sampang Juhari dan Komisioner Divisi SDN dan Organisasi Insiatun, beserta jajarannya enggan berkomentar saat dimintai penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
(Muhlis/RAH/VEM)