PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 1143 tanah wakaf di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berpotensi dipermasalahkan, sebab dokumen perpindahan status atas tanah-tanah tersebut belum lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pamekasan, Ismail. Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, langkah awal yang akan dilakukan BWI Pamekasan mengurus administrasi 1143 tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Tanah-tanah itu sudah jelas diwakafkan pemiliknya untuk kepentingan umum, tapi belum ada dokumennya. Jadi, rawan muncul persoalan. Makanya, kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan untuk menyelesaikan dokumen-dokumen ini,” kata Ismail, Rabu, 28 Maret 2018 itu.
Ribuan tanah wakaf tersebut tersebut tersebar di 13 kecamatan. Di antaranya dimanfaatkan untuk keburuan, pembangunan mesjid, musala, dan lembaga pendidikan. Setelah sertifikat selesai akan diserahkan kepada nadzir atau pengelola tanah tersebut.
“Sekarang Pak Presiden sedang gencar memberikan sertifikat tanah. Kami akan manfaatkan momen ini. Kami target 2018 pengurusan dokumen itu selesai semuanya,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan itu. (ALI SYAHRONI/RAH/VEM)