SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, AKBP Budi Wardiman mengatakan jajarannya menangkap AW (34), warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kabupaten Pamekasan, Madura, karena diduga menggelapkan uang puluhan juta rupiah milik toko tempatnya bekerja.
“Kerugian uang dari penggelapan ini sebesar Rp 50 juta yang dikumpulkan dari beberapa konsumen toko bangunan yang ada di wilayah Sampang,” tuturnya, Rabu, 21 Maret 2018.
Kasus ini terungkap setelah pihak kantornya ditelpon oleh seorang customer bahwa pengambilan material berupa bata ringan blescon dan semen PCC sudah dibayar saat pengambilan barang tiba kepada AW pada Februari 2018.
Sementara AW mengaku terpaksa melakukan penggelapan uang itu karena terdesak utang. “Saya sudah bekerja selama 8 bulan jadi sales bahan material. Uangnya buat keperluan pribadi seperti iuran dan uutang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AW dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal selama empat tahun penjara. (MUHLIS/RAH/VEM)