KUDUS, koranmadura.com – Seorang guru berinisial DR, warga Kudus, Jawa Tengah, tertipu jutaan rupiah, karena ingin membeli smartphone di pasar online. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning. “Karena tergiur dengan harga murah, korban membeli HP tersebut. Pembayaranya melalui transfer ke rekening Sri Triana sebesar Rp 1.450.000,” ungkapnya, Kamis, 22 Maret 2018.
Menurut Agusman, DR melihat iklan penjualan ponsel tersebut di media sosial. Dua hari sejak pengiriman uang itu, barang pesanan tak juga tiba. DR baru menerima telpon pada Rabu, 14 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, dari orang yang mengaku bernama Pawoko dari pegawai pajak Yogyakarta.
Dari ujung telepon, Pawoko memberitahukan kepada korban bahwa ponsel pintar yang dipesan tidak memiliki nomor resi. Pawoko kemudian meminta korban harus mengirim uang Rp 3.500.000 sebagai jaminan untuk menerbitkan resi. “Korban akhirnya mengirim uang lagi melalui transfer ke rekening bank atas nama Nur Hidayat,” terangnya.
Setelah dua kali transfer, pelaku meminta lagi kiriman sejumlah uang kepada korban. Pelaku mengancam akan melaporkan kepada polisi karena telah membeli ponsel tidak resmi. Karena takut akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirim uang melalui transfer ke rekening bank sebanyak 5 kali dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Karena merasa tertipu, korban menghentikan kiriman transfernya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Total kerugian korban sebesar Rp 77.750.000,” ujarnya.
Agusman menyatakan peristiwa yang dialami oleh DR harus menjadi pembelajaran berharga bagi setiap orang agar tidak tergiur dengan penawaran di media online. (DETIK.com/RAH/DIK)