JAKARTA, koranmadura.com – Pemain sinetron Jennifer Dunn sudah tiga bulan mendekam di balik bui sejak ditangkap pada 31 Desember 2017. Jennifer Dunn tinggal menunggu nasibnya disidangkan di meja hijau dalam kasus narkoba.
Pengacara Jennifer Dunn, Pietr Ell megatakan proses hukum Jennifer sudah dilakukan. “Hakimnya sudah ditentukan. Hanya menunggu panggilan sidang. Mungkin bulan April,” kata Pieter Ell, Rabu, 28 Maret 2018.
Ibu satu anak itu terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perempuan berusia 28 tahun itu terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
Perempuan yang sebelumnya ramai dibicarakan karena menjalin hubungan dengan pria beristri bernama Faisal Haris itu ditangkap di rumahnya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan, karena ketahuan memesan sabu ke FS. Saat dilakukan tes, urine Jennifer Dunn dinyatakan mengandung methamphetamine. (DETIK.com/MK/DIK)