SUMENEP, koranmadura.com – Sidang tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, dengan tiga tersangka dari unsur Satker Bulog di wilayah Kecamatan Rubaru berinisial MU, MB, dan RTF, terus berlanjut. Perkara dugaan penyelewengan raskin ini terjadi 2016.
Dalam sidang kasus yang merugikan negara sekitar Rp 210 juta lebih ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menghadirkan sekitar 20 saksi. Mereka merupakan para saksi yang telah diperiksa sebelum penetapan tersangka. Dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Sumenep kembali dihadirkan beberapa saksi.
“Setiap persidangan kami bawa sekitar 10 saksi. Kali ini hanya tinggal tiga saksi yang mau dihadirkan,” tegasnya, Rabu, 21 Maret 2018.
Selama penyidikan di Kejari Sumenep, ketiga tersangka dititipkan di rumah tahanan kelas II B Sumenep. MU, MB, dan RTF diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (JUNAIDI/RAH/VEM)