SAMPANG, koranmadura.com – Polisi telah menangkap Faisol dan Misbah, Agustus 2017, di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuayar, karena membawa sabu seberat 8,75 kilogram. Kasus ini telah ditangani pihak berwajib, keduanya dituntut dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan hukuman minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Anton Zulkarnaen.
Dalam proses penanganannya, kasus tersebut masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai kasus besar oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Abd Razak. Informasinya, hasil koordinasi mengenai tahapan penuntutan dua terdakwa tersebut akan turun hari ini, Kamis, 8 Maret 2018. “Informasinya hari ini surat tuntutan yang dikoordinasikan dengan Kejagung turun,” ujarnya.
Sebagai penasihat hukum, Razak mengharapkan kedua kliennya terbebas dari putusan hukuman mati. “Kalau saya, kedua terdakwa ini terlepas dari hukuman mati, meski pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa seperti itu,” paparnya.
Harapan itu masuk akal, karena menurutnya, Misbah hanya sebagai seorang supir yang dibayar sebesar Rp 300 ribu. “Dilihat dari manfaat hukumnya itu apa? Karena terdakwa ini buta hukum sebagai supir panggilan. Dan hukumannya harus lepas dari hukuman mati. Hukuman seumur hidup pun masih berat,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, penuntutan dua terdakwa masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejagung.
“Masih belum. Nanti kalau sudah dibacakan oleh Kejagung, kami akan kabari. Saya juga terus pantau, Pak Kajari saja juga minta segera dikoordinasikan. Dan terakhir Rabu kemarin, saya hubungi, tapi masih belum, dan Kamis ini juga belum ada kabar,” katanya. (MUHLIS/RAH/DIK)