SAMPANG, koranmadura.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan sampai meninggal dunia yang dilakukan oleh MH (17) terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin, 5 Maret 2018. Sidang kali ini dengan agenda pledoi tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Hafidz Syafii.
Dalam pembelaannya, Hafidz Syafii menyatakan kliennya masih menempuh pendidikan sebagai siswa kelas XII di SMAN 1 Torjun, sehingga diharapkan jadi pertimbangan hukum. “Dan kliennya mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan kliennya tidak berniat untuk melakukannya, alis kejadian ini betul-betul musibah,” paparnya.
Selain itu, menurut Hafidz Syafii, saksi ahli dari Dr Soetomo, Surabaya, saat memberi kesaksian mengaku tidak berani menyatakan Budi meninggal diakibatkan oleh pemukulan. “Keterangan dokter ahli yang dari Surabaya itu masih belum berani mengatakan meninggalnya korban akibat dari pemukulan karena masih belum diautopsi. Dan saya melihat meninggalnya korban itu tidak serta merta karena waktu pemukulan saat itu korban masih sanggup pulang dengan seorang diri ke rumahnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Hafidz menyatakan dalam pembelaannya, pihaknya meminta agar kliennya ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyunyar, Kecamatan Kota. “Intinya, kami minta hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Dan, tentunya saya tidak bisa memprediksinya karena yang punya wewenang itu ada di hakim,” tandasnya.
Sementara Hakim Anggota I Gede Perwata mengatakan inti pembelaan yang dilakukan terdakwa MH dan penasihat hukumnya meminta keputusan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Dari PH maupun si anak secara tertulis meminta hukuman ringan dan seadil-adilnya. Sedangkan dari JPU sendiri yang menanggapi secara lisan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya, tidak ada perubahan apa pun,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MH dengan menggunakan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. Namun karena terdakwa termasuk kriteria anak-anak, tuntutan JPU menjadi 7,5 tahun penjara.
Perlu diketahui, sidang vonis akan digelar besok, Selasa, 6 Maret 2018, di PN Sampang. (MUHLIS/RAH/DIK)