MEDAN, koranmadura.com – Sindikat pengedar narkoba dibekuk polisi di dua tempat berbeda, di wilayah Medan, Sumut, Selasa, 20 Maret 2018. Empat tersangka ditangkap, seorang di antaranya, Ambari dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
Penangkapan pertama tersangka Khalidi dan Bahtiar di Jalan Semayang, Binjai, pada Senin, 19 Maret 2018, pukul 23.30. Dari keduanya disita 20 kg sabu.
Diteruskan dengan penangkapan Iwan dan Ambri alias Kumay di Jalan Tritura, Medan, hari ini, pukul 7.45.
“Dari penangkapan tersebut, BNN dan BNNP berhasil menyita barang bukti lebih kurang 30 kg sabu,” kata Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa, 20 Maret 2018.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN ini, Ambri merupakan DPO. “Kita tembak di bagian tubuh bagian belakang karena berusaha melarikan diri. 10 Kg sabu yang disimpan dalan tas rangsel berhasil sita petugas,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Kepri itu menjelaskan keseluruhan barang bukti yang disita dari keempat tersangka dibawa dari Aceh akan dikirim ke Medan dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Sabu tersebut dikirim dari Malaysia masuk ke Aceh melalui perairan laut. (DETIK.com/RAH/DIK)