DEPOK, koranmadura.com – Artis Syahrini mestinya menjadi saksi dalam sidang dugaan penipuan umrah dan tindak pidana pencucian uang oleh bos First Travel. Namun, karena disebut masih berada di Eropa ia tidak datang.
Jaksa penuntut umum Hery Jerman mendapat informasi bahwa Syahrini tengah terikat kontrak pekerjaan. Karena itu, jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan Syahrini sebagai saksi dalam sidang perkara bos First Travel.
Syahrini akan dipanggil lagi untuk menjadi saksi 2 April mendatang. “Saya jadwal ulang yang ketiga nanti. Saya jadwalkan 2 April,” sebut Hery, Rabu, 21 Maret 2018.
Syahrini sebelumnya dipanggil untuk bersaksi pada Rabu 14 Maret 2018. Namun ia tidak hadir dengan alasan yang disebut urusan syuting. (Detik.com/MK/DIK)