SUMENEP, koranmadura.com – Dalam kurun waktu tak sampai tiga bulan pertama 2018, pihak Kantor Bea Cukai Wilayah Madura di Kalianget, Sumenep, telah menyita hampir satu juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Madura di Kalianget, Latif Helmi mengungkapkan, sejak Januari hingga 27 Maret 2018, pihaknya telah melakukan sekitar 18 kali penindakan di sejumlah tempat. Di antaranya di Tlanakan, Pamekasan dan Pasongsongan, Sumenep.
“Hasilnya ada sekitar 880 ribu batang rokok ilegal yang kami sita. Jadi selama kurun waktu tersebut, sudah hampir satu juta batang,” katanya.
Helmi mengungkapkan, peredaran rokol ilegal di Madura memang cukup tinggi. Bahkan berdasarkan hasil survie yang dilakukan pihaknya, Madura merupakan nomor satu di Indonesia.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar bersama-sama berperan aktif menekan peredaran rokok ilegal di Madura. Jika terus dibiarkan, khawatir akan merusak citra masyarakat Madura itu sendiri.
“Pemberantasan rokok ilegal ini memang merupakan rugas pokok dan fungsi kami bea cukai. Tapi kami berharap semua pihak mendukung upaya kami. Termasuk masyarakat. Supaya Madura ini tidak sampai terstigma oleh hal-hal negatif di kanca nasional,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/DIK)