YOGYAKARTA, koranmadura.com – Larangan mahasiswi bercadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mendapat tanggapan dari Prof. Mahfud MD. Kicauan Ketua Dewan Kehormatan ISNU itu di jejaring sosial twitter menanggapi tertanyaan netizen: apakah keputusan rektor UIN salah?
Baca: Alasan UIN Jogja Larang Mahasiswi Bercadar
Menurut Mahfud MD, berpakaian apa saja selama sopan adalah hak setiap orang. Namun, ketika orang mengikatkan diri pada suatu institusi, harus rela jika hak-haknya dibatasi.
“Kalau itu wewenang rektor UIN. Buys, ahli hukum administrasi negara, mengatakan orng yg mengikatkan diri (spt bekerja atau belajar) di suatu institusi hrs rela jika hak asasinya diatur atau dikurangi sesuai dgn kewenangan pimpinan institusinya, spt, jam tidur dan berpakaian,” tulis @mohmahfudmd.
Ahli hukum tata negara kelahiran Madura itu mencontohkan hak asasi pegawai negeri sipil untuk tidur.
“Kita punya hak utk tidur kapan sj. Tapi kalau jadi PNS hak anda utk tidur dikurangi, yakni, tak boleh tidur pagi krn hrs masuk kantor. Jd jika Anda mengikatkan diri dgn satu institusi maka hak asasi bisa dikurangi sesuai kebutuhan aturan institusi. Itu contoh dari teorinya Buys,”. Tuturnya.
Untuk diketahui, sejak kemarin, Senin, 5 Maret 2018, UIN Sunan Kalijaga memberlakukan kebijakan larangan mahasiswi memakai cadar. Catatan pihak UIN Sunan Kalijaga, Di kampus tersebut terdapat 41 mahasiswi yang memakai cadar.
Mereka diwajibkan melakukan konseling di kampus dengan ancaman dikeluarkan apabila tak bersedia berubah.
“Tim Konseling ini juga memetakan siapa saja jaringan yang ada di belakang mereka. Jika tidak mau berubah setelah dilakukan konseling dengan tim dosen dan rektorat maka pilihan memutuskan hubungan dengan UIN Sunan Kalijaga adalah resiko terberat,” ungkap Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi. (Muhammad K./MK/VEM)