PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 33.093 warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2018, kerena mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jumlah tersebut meliputi sebanyak 16.816 warga laki-laki dan sebanyak 16.277 warga perempuan.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Muhammad Subhan mengatakan, berdasarkan regulasi dan undang-undang, warga yang tidak memiliki e-KTP tidak diperkenankan menyalurkan hak suaranya, baik Pilgub maupun Pilbup.
“Tapi masih ada peluang, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman ke Dispenduk Capil, guna memastikan agar mereka segera memiliki e-KTP sebagai ketentuan agar mereka masuk sebagai pemilih untuk pelaksanaan Pilkada,” kata Muhammad Subhan, Kamis, 15 Maret 2018.
Menurutnya, mereka yang belum memilik e-KTP tidak tercatat dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan akan digelar serentak Rabu 27 Juni 2018.
“Yang belum memilik e-KTP belum tercatat dalam rekapitulasi DPS, sementara yang sudah masuk DPS sebanyak 682.136 warga, meluputi sebanyak 328.898 laki-laki dan sebanyak 353.238 pemilih perempuan,” terangnya.(RIDWAN/MK/VEM)