JAKARTA, koranmadura.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak masih menyangsikan kemampuan warga pribumi mengelola sektor migas.
Hal ini terbaca saat Ditjen Migas menegaskan pihaknya masih memerlukan campur tangan pekerja asing. “Yang boleh tentu yang teknologi baru. Kita bolehkan. Dia harus masuk sini dengan bawa teknologi baru. Tapi, kalau tenaga kerja kasar, security, sudah banyak lah itu. Jangan lah (gunakan tenaga kerja asing),” ujar Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Budiyantono di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Menurut Budiyantono, Permen ESDM No 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pun dicabut untuk memudahkan mereka bekerja di Indonesia. Dia mencontohkan pekerjaan-pekerjaan migas di laut dalam masih membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri karena tenaga kerja Indonesia belum begitu mahir mengoperasikan teknologi tinggi.
Meski demikian, tidak serta-merta seluruh pekerjaan di laut dalam yang bekerja adalah TKA. Hanya bagian-bagian yang kompleksitasnya tinggi yang digarap oleh asing. “Contoh kasus laut dalam yang namanya tenaga kerja Indonesia jujur saja belum memahami banget. Jadi, masih perlu tenaga kerja asing, tapi special case (bidang tertentu), bukan semua yang kerja di laut dalam asing semua,” ungkapnya. (DETIK.com/RAH/DIK)