SUMENEP, koranmadura.com – Wakapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kompol Sutarno menyatakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Desa Pragaan, Sabtu, 17 Februari 2018. Dua tersangka curanmor tersebut diringkus aparat kepolisian resor (Polres) setempat. Masing-masing berinisial MR (33), warga Dusun Brakas Laok, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk dan SD (27), warga Dusun Kalabaan Laok, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk.
“Sebelum melapor ke Polsek Prenduan, pelapor mencari sendiri sepeda motornya yang hilang dengan cara pancingan uang tebusan,” ucapnya, Senin, 12 Maret 2018.
Sutarno menjelaskan, keesokan harinya, pelapor yang dirahasiakan namanya menghubungi Kades Pragaan Daya bahwa ada orang yang sanggup mendatangkan sepeda motornya yang hilang asal memberikan uang tebusan. Dia adalah MR, meminta uang tebusan Rp 2.5 juta, yang kini ditetapkan jadi tersangka.
Setelah pancingan itu berhasil dan mengetahui identitas pelaku, dia melaporkan kejadian curanmor itu ke Polsek Prenduan, Minggu, 18 Pebruari 2018.
Selang beberapa hari dari pelaporan, Kamis, 22 Ferbruari 2018, sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek setempat melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumahnya.
Di waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 10.05 WIB, polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka SD, juga di rumahnya. SD sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan bergumul dengan petugas. “Karena itulah, dilepaskan tembakan peringatan. Namun karena tak dihiraukan, petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan yang mengenai bagian kaki kanan,” ujar Sutarno.
Setelah itu, petugas membawa tersangka SD ke RSUD dr. H. Moh. Anwar untuk mendapatkan perawatan medis. “Setelah dilakukan perawan medis, tersangka dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
MR dikenakan Pasal 363(1) ke 4e, 5e jonto 56(1) atau 480 KUH Pidana, sedangkan SD dijerat dengan Pasal 363(1) ke 4e, 5e KUH Pidana. (FATHOL ALIF/RAH/ROS)