SAMPANG, koranmadura.com – MH (17), peserta didik di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang menganiaya hingga meninggal dunia gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat, Selasa, 6 Maret 2018. Sejak itu juga, terpidana langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Kota Blitar.
Keadaan itu mengancam MH tidak bisa melanjutkan pendidikan. Bahkan, Kepala SMAN 1 Torjun, Amat mengatakan siswanya yang jadi terpidana itu telah diserahkan kepada orangtuanya.
“Saya sudah kembalikan ke orang tua. Terserah orang mau melanjutkannya kemana (sekolahnya), itu haknya orang tua. Sekali lagi, kalau dari SMAN 1 Torjun sudah dikembalikan kepada orang tuanya dan sudah tidak bisa mengikuti ujian karena menjalani tahanannya,” tuturnya, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: murid yang bunuh gurunya itu divonis 6 tahun penjara
Di tempat terpisah, kakak MH, Suud Ali Yunus mengaku belum mendapat konfirmasi mengenai adiknya sudah diberhentikan atau tidak dari sekolahnya. “Diberhentikan atau tidak itu kebijakan dari sekolah. Toh sekarang juga, adik saya menjalani tahanan. Jadi, semuanya keputusan sekolah,” ucapnya.
Meskipun begitu, Suud masih berharap adiknya tetap bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang SMA. “Kalau memang keputusan SMAN 1 Torjun dikeluarkan, ya tidak apa-apa. Tapi, untuk tetap menyekolahkannya, kami masih belum bisa memberikan penjelasan, karena itu tergantung kemauan adik saya. Karena apa, mengenai pendidikan, usia berapa pun itu kan masih bisa melanjutkan. Apalagi kalau mau kuliah itu, umur berapa saja masih bisa,” ujarnya. (MUHLIS/RAH/VEM)