JAKARTA, koranmadura.com – Sepanjang tahun 2017, polisi menilang 4,5 juta orang di seluruh Indonesia. Pelanggar lalu lintas merupakan perkara terbanyak yang ditangani pengadilan negeri (PN).
“Jumlah pelanggar pidana cepat yang diterima pengadilan negeri sebanyak 4.575.774 merupakan perkara pelanggaran lalu lintas,” demikian kutipan detik.com dari buku laporan tahunan Mahkamah Agung, Minggu, 4 Maret 2018.
Pelanggaran lalu lintas menyumbang Rp 382 miliar ke kas negara. “Uang yang terkumpul dalam setahun sebanyak Rp 382.882.263.342,” jelas MA untuk pendapatan denda tilang ke kas negara.
Jumlah perkara tilang menempati peringkat teratas perkara yang ditangani pengadilan negeri yaitu sebesar 96 persen. Adapun total perkara yang ditangani pengadilan negeri sepanjang tahun 2017 yaitu 5.303.397 perkara. (MK/VEM)