RIYADH, koranmadura.com – Muhammad Zaini Misrin Arsyad, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan Madura telah dihukum pancung di Arab Saudi, Minggu, 18 Maret 2018, pukul 11.30 waktu setempat.
Informasi tersebut dikemukakan lembaga Migrant Care setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. Eksekusi tetap dilakukan sekalipun Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
“Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia,” sebut Migrant Care dalam keterangan pers.
Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya tahu pelaksanaan eksekusi dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi dan saat itu semua akses sudah ditutup.
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Mekkah pada 2004. Tetapi pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati empat tahun kemudian.
“Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia,” papar Migrant Care.
“Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial,” sambung lembaga itu. (Detik.com/MK/VEM)