HONG KONG, koranmadura.com – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan TKI yang live Facebook saat disiksa majikan di Hong Kong bernama Tri Wahyuni. Sempat dirawat di RS, Tri kini sudah diizinkan pulang. “Pagi ini sudah divisum dan dirawat di Queen Elizabeth Hospital dan sudah diizinkan kembali,” ucapnya, Jumat, 2 Maret 2018.
Menurutnya, Tri Wahyuni berasal dari Jawa Timur. Untuk sementara, Tri Wahyuni kini dirawat di salah satu penampungan di Hong Kong. “Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi,” ungkapnya.
Penyiksaan TKW oleh majikannya itu terungkap dalam sebuah video live Facebook. Video yang menampilkan seorang majikan menyiksa dan mengancam akan membunuh TKI itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak sang majikan masuk ke kamar TKI dan mulai memukulinya, menampar, dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan live Facebook. “Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok,” teriak TKI tersebut berulangkali. (DETIK.com/RAH/DIK)