SAMPANG, koranmadura.com – Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang kasus pedofilia dengan terdakwa Moh Hasbi terhadap korban F, Senin, 19 Maret 2018. Agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa.
Pengacara terdakwa Moh Hasbi, Arif Mulyo Hadi dalam persidangan menyatakan bahwa F hamil bukan karena pencabulan oleh kliennya melainkan pencabulan oleh pacarnya sendiri.
“Pengacaranya terdakwa atas nama Arif Mulyo Hadi membeberkan kalau korban yang hamil itu bukan dari kliennya melainkan oleh pacarnya. Atau dengan kata lain bukan hanya terdakwa yang berhubungan intim,” tutur jaksa penuntut umum, Munarwi, Selasa, 20 Maret 2018.
Akan tetapi, lanjut Munarwi berdasarkan keterangan korban kepadanya, pencabulan yang dilakukan oleh pacarnya atas suruhan Moh Hasbi sebagai upaya menutupi kehamilan korban.
“Nah dengan menyuruh pacarnya, kehamilan korban tertutupi bukan karena terdakwa melainkan oleh R warga Desa Baruh, Kecamatan Kota, yang juga menjadi pacar korban. Sehingga, yang harus bertanggung jawab yaitu pacarnya,” tuturnya.
“Tapi kami tegaskan, pengakuan korban, bahwa kehamilannya itu karena terdakwa, dan si R ini juga mengaku meniduri korban karena disuruh terdakwa saat dihubungi ke nomor teleponnya saat proses persidangan,” terangnya.
Munarwi mengaku akan memberikan tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi yang disampaikan penasihat terdakwa.
“Kami akan memberikan tanggapan peldoi itu Senin depan, tapi intinya tetap kami berdasarkan surat tuntutan dalam fakta persidangan. Dan kami tetap menuntut Moh hasbi selama 14 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Moh Hasbi merupakan guru PNS di SDN Gulbung 3, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. Sedangkan F, sebelumnya menjadi muridnya di sekolah dasar.
Kasus tersebut terkuak setelah keluarga korban melaporkan perilaku Moh Hasbi kepada Polres Sampang, Senin, 6 November 2017. Moh Hasbi dituntut 14 tahun penjara. (MUHLIS/MK/VEM)