SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, I Gede Perwata menegaskan vonis hukum terhadap MH, terpidana kasus penganiayaan hingga meninggal dunia atas gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, telah dinyatakan inkrah. “Kasus Guru Budi sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurutnya, hingga saat ini seminggu sudah vonis tersebut. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat maupun penasihat hukum MH tidak mengajukan upaya banding atas vonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
JPU kasus itu Munarwi mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pimpinannya, Kejaksaan memutuskan tidak akan mengajukan banding meski vonis MH tidak mencapai 7,5 tahun seperti yang tuntutan Jaksa. “Tidak ada banding. Ya, cukup vonis yang kemarin oleh Hakim itu untuk anak MH,” tuturnya.
Maca: Murid yang Bunuh Gurunya itu Divonis 6 Tahun Penjara
Karena itulah, mulai Senin, 13 Maret 2018, MH sudah bisa dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kota Blitar. (MUHLIS/RAH/DIK)