JAKARTA, koranmadura.com – Komisi I DPR RI resah dan menaruh curiga kepada para operator seluler terkait temuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk meregistrasi SIM Card hingga jutaan nomor.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
“Nggak jelas itu. Saya juga nggak ngerti, satu NIK bisa dipakai untuk jutaan nomor (seluler). Temuan itu berkembang dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kemarin,” katanya.
Satya menjelaskan, untuk waktu pemanggilan operator seluler masih belum ditentukan. Ketika ditanya kemungkinan untuk memanggil penyelenggara telekomunikasi pada minggu depan, Satya mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.
“Kapannya belum tahu, tapi kita harapkan dalam waktu dekat ini agar momentum ini tidak hilang,” ucap Satya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan yang dihimpun oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan ada satu NIK dengan dipakai registrasi SIM Card untuk jumlah banyak di nomor seluler di lima operator seluler, yaitu Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren. (DETIK.com/ROS/VEM)