PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 430 istri di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) setempat. 200 di antaranya telah diputus.
Hal ini disampaikan Wakil Panitera PA Pamekasan, Rafiah, Senin, 23 April 2018. Menurutnya, perselingkuhan atau yang akrab disebut perebut laki/suami orang (pelakor) di media sosial menjadi faktor utama mereka mengugat cerai ke PA.
“Pada periode Januari-April 2018 ini sudah terdapat 430 orang yang mengajukan gugat cerai. 200 Pasutri sudah diputus, sementara 230 pasutri lainya dalam proses sidang,” kata Rafiah.
Dia menambahkan, 230 orang yang tengah menjalani persidangan berpotensi diputus cerai karena mediasai yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Pasutri berpotensi diputus cerai,” terangnya.
Rafiah menjelaskan, pada tahun 2017 angka perceraian di bumi Gerbang Salam menembus angka 1.300. Artinya sudah ada 1.500 janda hingga April tahun 2018 yang menganggur tanpa pasangan. Bahkan kalau seluruh kasus perceraian yang masuk hingga April diputus akan mencapai angka 1.730 janda. Apalagi hingga akhir tahun 2018 yang kecenderungannya akan bertambah. (RIDWAN/MK/VEM)