JAKARTA, koranmadura.com – Selama 51 hari masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemukan sebanyak 22 kasus penyalahgunaan anak.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra dalam diskusi ‘Pengawasan dan Pencegahan Eksploitasi Anak Dalam Kegiatan Politik’ di kantor KPAI, Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat, 6 April 2018.
“KPAI membuat posko pengaduan dari awal kampanye tanggal 15 Februari sampai sekarang, sudah 22 kasus yang kita temukan,” ujarnya.
Salah satu dari 22 kasus yang ditemukan KPAI, kampanye dilakukan di sekolah dengan mengajak anak menyanyikan lagu partai atau pasangan calon.
“Pertama masih kita temukan tempat pendidikan anak sebagai tempat kegiatan kampanye calon kepala daerah, terdapat tiga kasus,” kata Jasra.
“Salah satu contohnya ada anak (Madrasah) Tsanawiyah (Setingkat SMP) menyanyikan lagu salah satu pasangan calon sebagai sebuah dukungan,” tambahnya.
11 kasus yang ditemukan KPAI lainnya adalah memobilisasi anak untuk kampanye. Selain itu, juga ditemukan kasus orang tua yang membawa bayi atau anak ke area kampanye.
“Paling tinggi adalah kasus mobilisasi anak oleh partai politik atau calon kepala daerah 11 kasus. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke area kampanye terdapat 4 kasus,” ujar Jasra.
KPAI juga menemukan adanya data anak di bawah 17 tahun masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Menurutnya, penyelenggara pemilu harus memperhatikan data pemilih tersebut.
“Kami menemukan nama anak usia di bawah 17 tahun masuk ke dalam DP4 sebanyak satu kasus. Kami minta ini agar lebih diperhatikan kembali,” kata Jarsa.
Untuk meminimalisir kasus tersebut, KPAI telah bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU. Kerja sama ini agar isu anak lebih menjadi perhatian.
“Apa yang dilakukan KPAI, kami melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu agar isu perlindungan anak menjadi perhatian penyelenggara. Kami juga telah melakukan MoU dengan Bawaslu terkait pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik,” tuturnya.
Diketahui, saat ini pasangan calon peserta pilkada tengah dalam proses masa kampanye yang berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti. (DETIK.com/ROS/VEM)