BANYUMAS, koranmadura.com – Husanudin (36), warga Jalan Bandulan Baru, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, ditangkap Polres Banyumas, Jumat, 6 April 2018.
Penjual cilok tersebut dilaporkan oleh warga karena telah meresahkan. Ia mempertontonkan film porno kepada anak-anak Sekolah Dasar (SD) di Karanglewas, Banyumas.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut agar korban selalu membeli ciloknya. “Dari pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan agar korban selalu membeli ciloknya,” katanya.
Kejadian tersebut sudah Husanudin lakukan sejak 22 Maret 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mempertontonkan film porno tersebut kepada tiga siswa.
“Saat tiga orang korban itu membeli cilok, pelaku mempertontonkan film porno kepada para korban, dan perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel serta gerobak cilok warna biru. (DETIK.com/MK/DIK)